BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Kalsel meringkus pengedar narkoba, Khairi (51). Ia ditangkap di pinggir Jalan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli, Jumat (14/12/2018).
"Ini kami lakukan setelah mendapat informasi masyarakat dan kami siapkan penangkapan. Pelaku kami amankan berikut barang buktinya," ujar Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (19/12/2018).
Pelaku merupakan warga Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. "Saat itu dia tengah celingak-celinguk di lokasi seperti menunggu seseorang. Kemudian kami datangi, tersangka sempat kaget," ungkap Daryanto.
Sebanyak dua paket sabu dengan ukuran 10,03 gram berhasil ditemukan di dalam jok sepeda motornya. Khairi mengakui jika barang tersebut hendak diberikan pada pemesan. Hanya saja, transaksi ini tidak dilakukan secara langsung. Melainkan barang disimpan di sebuah tempat yang sudah disepakati.
Hendrik mengungkapkan, saat ini polisi tengah mengejar tersangka lain yang menjadi pemasok sabu tersebut. Atas perbuatannya, polisi menjerat Mera dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. (edoz/sip)
Posting Komentar